Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Dalam pemenatan tersebut, ada 572.496 yang terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (5/8/2023).
Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. "Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas.
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upata untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer. Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional pada 2023. Namun ,terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.